udah hampir 4th g buka blog...ternyata banyak yg responsif tentang info PPDS BK, mohon maaf sbelumnya krn g bisa balesin apa yg semua tanyakan....
saat ini gw pengen nulis curcolan tentang PPDS BK, mungkin bs jadi masukan juga....
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 02 - 06 - 2016 semua peserta PPDS BK di Universitas kami mendapatkan Undangan Pertemuan oleh Kemenkes mengenai :
" Sosialisasi dan Penandatanganan surat perjanjian antara Kemenkes Kesehatan dengan Peserta Penerima Bantuan PPDS/PPDGS"
Awal menerima surat undangan tersebut, saya pun merasa aneh, "surat perjanjian" ?? surat perjanjian apa? yang mana lagi? bukankah saat dulu sosialisasi pertama kali kami sudah tandatangan?
Usut punya usut,ada yang mnyebutkan alsaan karena banyak peserta PPDS BK setelah lulus yang tidak kembali ke tempat asal masing-masing, kendati itu benar atau tidak, sy pun tidak tau..
Hari itu pun tiba, pertemuan diawali pembukaan oleh Dekan, kemudian dilanjutkan presentasi Sosialisasi oleh perwakilan dari Kemenkes (sy berharap Mentri Kesehatan pun hadir, tp bagaimana mungkin hadir hanya untuk menemui kami yang hanya minta bantuan untuk sekolah)
Para PPDS pun secara antusias mendengarkan, apa sih sebenarnya tujuan pertemuan ini, dan untuk apa?Ternyata pada presentasi tersebut banyak peraturan-peraturan baru dimana kami sebagai PPDS BK yang sudah lama baru mengetahui hal itu, dan tidak ada sosialisasi kepada kami
PERTANYAAN BESAR : "Jika peraturan sebuah perjanjian berubah tanpa ada sosialisasi atau sepengetahuan kepada pihak ke 2, APAKAH secara HUKUM perjanjian tersebut masih berlaku?"